iB Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
iB Hasanah Card adalah kartu
berbasis Syariah yang berfungsi seperti kartu pembiayaan sehingga
diterima di seluruh tempat bertanda MasterCard dan semua ATM yang
bertanda CIRRUS di seluruh dunia.
iB Hasanah Card adalah salah satu
kartu kredit yang menggunakan akad Syariah, yang diterbitkan oleh BNI
Syariah, berikut ketentuan Fatwa:
BNI Syariah adalah penjamin bagi pemegang iB Hasanah Card timbul dari transaksi antara pemegang iB Hasanah Card dengan Merchant, dan atau penarikan tunai.
BNI
Syariah adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB Hasanah Card atas
seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi
pinjaman dana.
BNI Syariah adalah penyedia jasa
system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang iB Hasanah Card. Atas
Ijarah ini, pemegang iB Hasanah Card dikenakan annual membership Fee.
Batasan Penggunaan iB hasanah card
iB Hasanah Card tidak digunakan untuk
transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dan juga tidak mendorong
pengeluaran yang berlebihan (israf). Pemegang iB Hasanah Card harus
memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.
iB Hasanah Card terdiri dari 3 jenis kartu : classic, gold dan platinum.
Untuk mempelajari lebih lanjut dan pendaftaran iB Hasanah Card, silahkan klik di sini >> http://yuk.bi/h294