October 17, 2015

Hasanah Card

Apa itu Hasanah Card?

iB Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.


iB Hasanah Card adalah kartu berbasis Syariah yang berfungsi seperti kartu pembiayaan sehingga diterima di seluruh tempat bertanda MasterCard dan semua ATM yang bertanda CIRRUS di seluruh dunia.

iB Hasanah Card adalah salah satu kartu kredit yang menggunakan akad Syariah, yang diterbitkan oleh BNI Syariah, berikut ketentuan Fatwa:

Akad Kafalah

BNI Syariah adalah penjamin bagi pemegang iB Hasanah Card timbul dari transaksi antara pemegang iB Hasanah Card dengan Merchant, dan atau penarikan tunai.

Akad Qardh

BNI Syariah adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.

Akad Ijarah

BNI Syariah adalah penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang iB Hasanah Card. Atas Ijarah ini, pemegang iB Hasanah Card dikenakan annual membership Fee.

Batasan Penggunaan iB hasanah card

iB Hasanah Card tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dan juga tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf). Pemegang iB Hasanah Card harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.
iB Hasanah Card terdiri dari 3 jenis kartu : classic, gold dan platinum.

Untuk mempelajari lebih lanjut dan pendaftaran iB Hasanah Card, silahkan klik di sini >> http://yuk.bi/h294